bobthea Penulis adalah seorang manusia biasa, bukan batman apalagi superman. Seorang yang biasa membuat kesalahan dan dosa.

Syarat – Syarat Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)

3 min read

syarat-pembuatan-sim

Surat Izin untuk Mengemudi merupakan bukti kelegalan seseorang dalam berkendara di Indonesia yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI). Jika beberapa waktu lalu, masih ramai pembuatan SIM melalui calo atau dikenal dengan istilah “nembak SIM”. Kini, banyak orang yang secara mandiri mengurus pembuatan SIM-nya. Syarat membuat SIM sebenarnya tidaklah rumit. Semua disesuaikan dengan jenis dan golongan SIM yang akan diajukan oleh pemohon.

Jenis dan Golongan SIM yang berlaku di Indonesia

Terdapat beberapa dua jenis SIM di Indonesia, yaitu perseorangan dan umum. Dari tiap jenis SIM membawahi beberapa golongan. Secara singkat, berikut adalah golongan SIM yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Perseorangan

Golongan dalam SIM perseorangan, antara lain:
SIM A
SIM ini diperuntukkan untuk pengemudi perseorangan bermuatan barang dan penumpang dengan berat maksimal 3.500 kg.
SIM B1
SIM ini diperuntukkan untuk pengemudi perseorangan bermuatan barang dan penumpang dengan berat diperbolehkan di atas 3.500 kg.
SIM B2
SIM ini diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan alat berat, penarik, atau bermotor yang menarik gandengan atau kereta tempelan perseorangan dengan berat tempelan maksimal 1.000 kg
SIM C
SIM ini diperuntukkan untuk pengemudi sepeda motor.
SIM C1
SIM ini diperuntukkan untuk pengemudi sepeda motor dengan mesin 250 hingga 500 cc.
SIM C2
SIM ini diperuntukkan untuk pengemudi sepeda motor dengan mesin lebih dari 500 cc.
SIM D
SIM ini diperuntukkan untuk orang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

2. Umum

Golongan dalam SIM umum, antara lain:
SIM A Umum
SIM ini diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan umum dan bermuatan dengan berat maksimal 3.500 kg.
SIM B1 Umum
SIM ini diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan umum berpenumpang dan bermuatan dengan berat diperbolehkan di atas 3.500 kg.
SIM B2 Umum
SIM ini diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan bermotor yang menarik gandengan atau kereta tempelan perseorangan dengan berat tempelan maksimal 1.000 kg.

Persyaratan Pembuatan SIM

Terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi sebelum mengajukan permohonan SIM, berikut adalah batasan usia syarat membuat SIM berdasarkan jenis dan golongan, diantaranya:

1. Perseorangan

SIM A, C, serta D : 17 Tahun
SIM B1 : 20 Tahun
SIM B2 : 21 Tahun

2. Umum

SIM A : 20 Tahun
SIM B1 : 22 Tahun
SIM B2 : 23 Tahun

Untuk kelengkapan administrasi syarat membuat SIM, antara lain:

  1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Mengisi formulir permohonan.
  3. Sehat (baik jasmani maupun rohani), berpakaian rapi dengan menggunakan sepatu.
  4. Lulus ujian
  • Teori
  • Praktik
  • Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) (untuk B1, B2 dan SIM umum)

Persyaratan Tambahan

Untuk permohonan pembuatan SIM B1 dan B2 baik perseorangan ataupun umum, serta SIM A umum memiliki persyaratan tambahan. Adapun tambahan dalam syarat membuat SIM berikut, antara lain:

1. Perseorangan

Kepemilikan SIM A perseorangan oleh pemohon dalam kurun waktu 12 bulan sebelum pengajuan SIM B1 perseorangan.
Kepemilikan SIM B1 perseorangan oleh pemohon dalam kurun waktu 12 bulan sebelum pengajuan SIM B2 perseorangan.
Memenuhi pembayaran biaya pembuatan SIM baru.

2. Umum

Kepemilikan SIM A perseorangan oleh pemohon dalam kurun waktu 12 bulan sebelum pengajuan SIM A umum.
Kepemilikan SIM A umum atau SIM B1 perseorangan oleh pemohon dalam kurun waktu 12 bulan sebelum pengajuan SIM B1 umum.
Kepemilikan SIM B1 umum atau SIM B2 perseorangan oleh pemohon dalam kurun waktu 12 bulan sebelum pengajuan SIM B2 umum.
Memenuhi pembayaran biaya pembuatan SIM baru.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan ke bagian Satuan Penyelenggaraan Administrasi (SATPAS) SIM untuk pembuatan SIM Baru. Adapun syarat membuat SIM yang harus dibawa oleh pemohon antara lain:

1. KTP

KTP diserahkan dalam bentuk fotokopi sebanyak 2 lembar.

2.Surat Keterangan Sehat

Surat ini dapat berasal dari dokter, baik puskesmas atau rumah sakit. Atau jika pemohon tidak ingin lelah berkeliling, pemohon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di SATPAS SIM dengan membayar biaya sebesar Rp25.000,-.

3. Mengambil formulir.

Saat mengambil formulir, kita akan membayarkan sejumlah uang berdasarkan tarif yang ditentukan untuk syarat membuat SIM baru. Berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM.

SIM A, B1, dan B2 : Rp 120.000,-
SIM C, C1 dan C2 : Rp 100.000,-
SIM D : Rp 50.000,-

4. Asuransi

Asuransi ini bersifat tidak wajib. Namun jika pemohon berkenan, biaya yang dikenakan untuk premi asuransi syarat membuat SIM adalah Rp 30.000,-

5. Mengisi formulir

Formulir diisi oleh pemohon secara lengkap dan benar. Kemudian diserahkan kepada petugas loket dan menunggu untuk dipanggil sesuai antrean.

6. Ujian

Terdapat dua jenis ujian yang harus di ikuti pemohon dalam syarat membuat SIM, antara lain sebagai berikut:

  • Teori
    Ujian ini berbasis komputer. Dalam ujian ini, wawasan pemohon mengenai rambu lalu lintas, marka jalan dan sebagiannya akan diuji. Terdapat batasan waktu dalam pengerjaan soal. Jika dinyatakan lulus, pemohon akan mengikuti ujian praktik. Jika dinyatakan tidak, pemohon dapat mengulangi ujian teori ini beberapa kali. Adapun masa tenggang waktu untuk mengikuti ujian ulang yaitu 7 hari, 14 hari, serta 30 hari.
  • Praktik
    Ujian ini disesuaikan dengan permohonan SIM yang diajukan. Pemohon SIM A akan mengendarai mobil dan SIM C akan mengendarai kendaraan roda dua. Terdapat beberapa rintangan yang harus dilalui oleh pemohon. Jika dinyatakan lulus, maka pemohon akan mendapatkan SIM sesuai yang diajukan. Jika tidak, pemohon dapat mengulangi ujian praktik beberapa kali. Adapun masa tenggang waktu untuk mengikuti ujian ulang yaitu 7 hari, 14 hari, serta 30 hari.

Jika biasanya ada petugas yang melakukan penilaian berkendara. Baru – baru ini penilaian ujian praktik dapat dilakukan dengan e-Drives. e-Drives merupakan sistem yang terkomputerisasi dan berlaku sebagai pengawas pemohon dalam berkendara. Sehingga penilaian yang awalnya dilakukan oleh petugas kini menggunakan sensor khusus yang dikirimkan langsung ke ruang monitor.

7. Verifikasi Data Pemohon

Verifikasi ini berupa pengambilan data seperti tanda tangan, sidik jari, dan foto pemohon untuk melengkapi data sebelumnya. Pemohon akan dipanggil ke loket untuk mengambil data secara elektronik.

8. SIM selesai.

Setelah menyelesaikan keseluruhan rangkaian syarat membuat SIM, pemohon akan dipanggil ke loket pengambilan SIM.

Saat ini polri sudah memberikan layanan registrasi online untuk memenuhi syarat membuat SIM melalui laman sim.korlantas.polri.go.id. Namun, registrasi ini masih diperuntukkan untuk SIM A dan C. Demikian informasi kami sampaikan, semoga berguna.

bobthea Penulis adalah seorang manusia biasa, bukan batman apalagi superman. Seorang yang biasa membuat kesalahan dan dosa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!