Surat keterangan domisili (SKD) biasanya diperlukan sebagai bukti bahwa pendatang sudah melakukan pelaporan secara resmi tentang keberadaannya pada pihak pejabat berwenang. Umumnya pendatang yang masih belum mempunyai KTP daerah setempat memerlukan Surat Keterangan Domisili.
Kegunaan Surat Keterangan Domisili
Sebenarnya ada banyak kegunaan surat keterangan domisili, contohnya seperti dalam pengurusan pembuatan rekening bank, mengurus akta kelahiran, mengurus beasiswa, pendaftaran sekolah anak, mengurus lamaran pekerjaan, mengurus dokumen pernikahan, dan masih banyak lagi pengurusan dokumen-dokumen legal yang memerlukan surat domisili. Tak hanya itu, surat tersebut juga diperlukan oleh pemerintah dalam memetakan persebaran penduduk.
Macam-Macam Surat Domisili dan Aturan Mengenai Surat Domisili
Selain kegunaannya, surat domisili juga bermacam-macam, ada surat yang berbentuk keterangan domisili untuk tempat tinggal, surat keterangan domisili usaha atau perusahaan. Ada juga yang menyebut bahwa SKD sebagai surat untuk pengantar Rukun Warga atau Rukun Tetangga. Surat domisili sebenarnya tak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi dalam peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengenai perubahan dari UU No.23 Th. 2006, ada Surat Keterangan Pindah dengan fungsi yang sama seperti surat domisili. SKD wajib dimiliki pendatang sebab jika tidak, status pendatang tersebut bisa dianggap illegal di daerah tertentu.
Jadi, dengan kata lain SKD adalah dokumen atau surat yang diperlukan oleh seseorang sebagai bukti bahwa orang tersebut tinggal di suatu daerah dan biasanya dikeluarkan pihak berwenang, baik oleh ketua RW, ketua RT, Kepala Desa, Kepala Dusun, dan isinya menerangkan bahwa orang yang dimaksud bertempat tinggal di suatu daerah atau wilayah tertentu. Dengan kata lain, surat ini menjadi bukti tertulis untuk orang yang bertempat tinggal di daerah tertentu.
Penerbit Surat Keterangan Domisili (SKD)
Berdasarkan pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk), perpindahan pendidik di wilayah NKRI wajib melapor ke instansi pelaksana dari daerah asal agar memperoleh surat keterangan pindah. Menurut surat ini, seseorang wajib melapor ke instansi pelaksana yang ada di daerah dengan tujuan agar memperoleh SKPD (Surat Keterangan Pindah Datang).
Dalam artian, surat domisili bisa diurus dengan cara mendatangi kantor kepala desa atau kantor kelurahan secara langsung. Adapun pihak tertentu yang berwenang menerbitkan surat domisili ialah pejabat kecamatan atau kelurahan. Dikarenakan tak adanya peraturan undang-undang secara khusus yang mengatur tentang SKD, maka tiap-tiap daerah mempunyai peraturan dan format SKD yang berbeda.
Apa Saja Persyarataan Permohonan SKD?
Meskipun peraturan di tiap-tiap daerah berbeda, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi para pemohon. Adapun persyaratan berupa dokumen atau berkas-berkas yang diperlukan ialah sebagai berikut :
- Surat permohonan sebagai bukti keabsahan dan kebenaran data maupun dokumen, yang dibubuhi oleh materai Rp.6000.
- Surat pengantar dari Rukun Warga dan Rukun Tetangga yang menyesuaikan data-data yang tertera pada KTP pihak pemohon.
- Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Pemohon.
- Jika dikuasakan, pembawa harus melampirkan surat kuasa bermaterai Rp.6000 berikut KTP penerima kuasa.
- Jika para pemohon bukan merupakan penduduk dari kelurahan setempat, sebaiknya pemohon menyertakan surat yang dibubuhi materai Rp. 6000 dari para penjamin yang mempunyai KTP setempat berikut fotokopi KK dan KTP penjamin.
Prosedur Permohonan SKD
Permohonan SKD bisa dikatakan sangat mudah, yang harus Anda lakukan saat hendak membuat surat keterangan domisili ialah sebagai berikut :
- Datangi kantor RT setempat untuk meminta dokumen berupa surat pengantar lalu bawa surat pengantar ke kantor RW untuk ditandatangani.
- Selanjutnya ke kantor kelurahan sambil membawa berkas-berkas persyaratan yang telah dipersiapkan beserta surat pengantar Rukun Warga atau Rukun Tetangga. Pemohon juga biasanya diminta menyertakan pas foto yang akan ditempelkan pada SKD sekaligus sebagai arsip di kantor kelurahan.
- Sesudah menyampaikan tujuan membawa SKD, pihak kelurahan biasanya akan memeriksa kelengkapan dokumen kembali.
- Jika berkas-berkas dan dokumen Anda sudah benar dan lengkap, permintaan Anda pun bisa langsung diproses.
- Surat domisili yang sudah berhasil dibuat dan dikeluarkan, selanjutnya akan difotokopi lalu distempel oleh pihak kelurahan. Sementara surat aslinya sendiri harus Anda simpan, sedangkan untuk fotokopinya dipakai sebagai arsip di kelurahan.
Harus diingat bahwa untuk kasus permohonan SKD lebih dari satu, maka para pemohon harus menyediakan surat pengantar rukun tetangga dan dokumen untuk tiap-tiap orang meskipun masih dalam satu KK.
Proses Pengurusan SKD di Wilayah Jakarta
Untuk mengurus surat domisili wilayah Jakarta sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur No. 1993 Tahun 2012 mengenai Tata cara berikut persyaratan pendaftaran penduduk serta Pencatatan Sipil, Berdasarkan peraturan tersebut, penduduk yang tidak tinggal menetap harus melaporkan susunan anggota keluarganya ke pihak Suku Dinas lewat kecamatan agar diterbitkan SKDS (Surat Keterangan Domisili Sementara) dan SKSKPNP (Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen) setidaknya 14 hari sejak kedatangannya (hari kerja ).
Adapun untuk penerbitan surat domisili sementara terdiri atas :
- Penerbitan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) baru.
- Penerbitan Surat Keterangan Domisili Sementara akibat rusak atau hilang.
- Penerbitan Surat Keterangan Domisili Domisili Sementara (SKDS) dengan alasan adanya perubahan data.
SKDS akan diselesaikan selambat-lambatnya hingga 14 hari kerja dihitung dari tanggal diterimanya dokumen persyaratan dengan lengkap. Surat tersebut akan ditandatangani Kepala Seksi Kecamatan dengan nama Kepala Suku Dinas. SKDS yang dikeluarkan mempunyai masa berlaku selama 1 tahun.
Jika masa berlaku SKDS sudah habis, para pemohon pun harus melapor ke pihak Suku Dinas lewat kecamatan untuk SKDS yang baru.
Adapun hal tersebut di atas harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sesudah masa berlaku SKDS habis. Untuk persyaratan yang dibutuhkan ialah sebagai berikut :
- Surat Pengantar RT atau RW yang diketahui oleh Lurah.
- Kartu Identitas Penduduk fotokopi dan asli daerah asal.
- Bukti tanda pembayaran keterlambatan
- Surat keterangan tujuan domisili sementara yang dibuat dari daerah asal.
Pengurusan Surat Domisili Sebelum Diperlukan
Dikarenakan kegunaan Surat Keterangan Domisili begitu penting, maka semakin cepat SKD diurus tentu saja semakin baik. Dalam hal ini, Anda tak perlu panik dan tergesa-gesa saat membutuhkan SKD. Pengurusannya juga cukup mudah serta tak memakan banyak waktu. Dikarenakan hukumnya wajib, tentu menjadi alasan kenapa SKD harus diurus secepatnya.
Format Surat Keterangan Domisili
Adapun format SKD yang dikeluarkan pihak RT biasanya mempunyai format tersendiri, seperti di bawah ini :
- Memakai kop surat
- Harus memiliki surat keterangan atau surat pengantar
- Harus dibubuhi oleh nomor surat
- Harus ada identitas pemohon SKD
- Terdapat tanggal surat
- Keperluan atau maksud
- Terdapat nama pejabat yang berwenang
Untuk lebih jelasnya, kami akan lampirkan contoh format surat keterangan domisili. Seperti berikut!