Cek NPWP – Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP pada dasarnya memang berlaku untuk seumur hidup. Artinya, Anda tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu kartu NPWP Anda kadaluarsa. Anda masih bisa menggunakan kartu NPWP kapan saja dan di mana saja saat Anda membutuhkannya. Hanya saja, dalam beberapa situasi dan kondisi tertentu, NPWP seseorang bisa saja dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan lagi. Apabila hal ini terjadi, tentu Anda akan kehilangan semua kegunaan dan manfaat besar dari NPWP.
Secara umum biasanya NPWP akan nonaktif akibat dua hal mendasar, yaitu NPWP yang dinyatakan non efektif dan NPWP yang dihapuskan. Lalu bagaimana caranya untuk mengetahui apakah NPWP masih aktif atau sudah nonaktif? Anda bisa menerapkan cara cek NPWP yang cukup mudah dilakukan lho. Berikut ini kami paparkan detail informasi mengenai cara cek status NPWP aktif atau tidak, cara mengaktifkan NPWP kembali hingga ulasan terkait penyebab NPWP non aktif. Langsung saja, yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak
NPWP biasanya akan menjadi nonaktif saat wajib pajak memutuskan untuk mengajukan permohonan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya sendiri. Pihak DJP kemudian akan mengabulkan permohonan wajib pajak untuk menonaktifkan kartu NPWP bersangkutan. Kemungkinan lain, bisa saja NPWP dinonaktifkan secara paksa oleh pihak DJP karena dianggap telah memenuhi syarat untuk dinonaktifkan. Jika Anda termasuk orang yang jarang atau lama tidak menggunakan NPWP, kemungkinan besar saat ini Anda mulai penasaran apakah NPWP Anda masih atau tidak, yuk simak cara ceknya berikut ini!
- Cek secara online
Wajib pajak dalam kasus ini Anda bisa membuat sebuah akun di situs resmi DJP. Kemudian masuk ke akun tersebut untuk mengecek apakah Anda masih bisa mengakses akun NPWP atau tidak. Terdapat pula pilihan lainnya yang bisa Anda coba, yaitu menuju langsung ke laman ssereg.pajak.go.id dan memasukkan nomor NPWP Anda di sana. Apabila nama Anda langsung keluar setelah NPWP dimasukkan, artinya NPWP Anda masih aktif dan terdaftar di sistem DJP. Cara ini sangat mudah dan cepat dilakukan. Anda hanya membutuhkan koneksi internet yang bagus, maka dalam hitungan detik semua info bisa diakses dengan mudah.
- Mendatangi langsung kantor pelayanan pajak
Cara cek NPWP selanjutnya ialah dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP). Pilihan ini bisa Anda pilih jika memang memiliki waktu untuk berkunjung langsung sehingga Anda bisa menanyakan status NPWP Anda aktif atau tidak pada para petugas pajak di sana. Ada keuntungan lainnya yang bisa Anda peroleh dengan berkunjung langsung ke KPP, di mana Anda akan memperoleh pelayanan langsung dari petugas yang benar-benar memahami masalah pajak dengan baik. Para pekerja merupakan pegawai negeri yang telah terlatih sehingga Anda bisa mengetahui banyak hal tentang NPWP.
- Bertanya menggunakan e-mail kantor pajak
Bertanya menggunakan e-mail kantor pajak juga termasuk cara cek NPWP yang bisa Anda coba nih. Kantor pajak memiliki e-mail resmi untuk menampung segala keluhan dan kebutuhan para wajib pajak, yaitu pengaduan@pajak.go.id yang bisa diakses oleh setiap orang. Meskipun cukup mudah dan praktis dilakukan, cara ini termasuk pilihan yang dihindari oleh banyak orang. Bagaimana tidak, bertanya melalui e-mail tentu saja jawaban yang Anda inginkan tidak akan mudah diperoleh sesaat setelah e-mail dikirimkan dan sangat berbeda dengan berkunjung dan bertanya langsung. Intinya, Anda harus bersabar untuk menunggu balasan dari pihak kantor pajak.
- Menghubungi kring pajak
Cara terakhir untuk mengecek NPWP masih aktif atau tidak ialah dengan menghubungi kring pajak. Cara ini sangat direkomendasikan untuk Anda yang ingin memperoleh jawaban langsung tanpa harus menunggu lama sampai memperoleh balasan e-mail. Anda bisa menelepon kring pajak ke nomor 1500200 dan pastikan sebelum menekan angka tersebut, Anda telah menekan kode telepon area terlebih dahulu. Tidak jauh berbeda dengan berkunjung langsung ke kantor pajak, menghubungi kring pajak juga membuat Anda bisa bertanya langsung kepada para petugas yang telah terlatih untuk memperoleh jawaban yang Anda butuhkan.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Nonaktif
Mengaktifkan kembali NPWP yang non aktif cukup mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengisikan formulir permohonan aktivasi NPWP dan kemudian menyerahkan formulir ke KPP terdekat. Untuk formulirnya sendiri Anda bisa memperolehnya dari KPP terdekat atau mengunduhnya sendiri dari internet. Nah, perlu Anda ketahui aktivasi NPWP hanya berlaku untuk jenis NPWP yang non efektif (NE). Sayangnya, NPWP yang nonaktif karena dihapuskan (DE) dari sistem pajak tidak bisa diaktifkan lagi.
Khusus untuk Anda yang sebelumnya pernah mengajukan penghapusan NPWP dan sekarang memerlukannya lagi, maka mau tidak mau Anda harus membuat NPWP baru. Agar tidak perlu repot seperti ini, maka apabila Anda merasa tidak membutuhkan NPWP maka jangan langsung menghapusnya. Lebih baik lagi nih, coba ajukan permohonan non efektif sehingga NPWP hanya nonaktif sementara dan sewaktu-waktu Anda bisa meminta aktivasi kembali.
Penyebab NPWP Dinonaktifkan
Berikut ini beberapa situasi yang membuat NPWP dinonaktifkan:
- Pindah ke luar negeri
Salah satu alasan utama mengapa NPWP dinonaktifkan ialah karena memutuskan untuk pindah ke luar negeri. Untuk menonaktifkan NPWP dengan alasan ini Anda harus tinggal di luar negeri terlebih dahulu, sedikitnya 183 hari dalam satu tahun. Setelah nonaktif Anda tidak akan ditarik pajak lagi seperti sebelumnya. Tidak hanya berguna untuk wajib pajak, menonaktifkan NPWP juga turut membantu pemerintah dan DJP untuk menghemat sumber daya pengawasan rutin. NPWP yang secara resmi non aktif tidak termasuk dalam daftar NPWP pengawasan DJP secara rutin.
- Tidak lagi menjalankan usaha atau freelance
Khusus untuk Anda yang tidak lagi menjalankan usaha dan pekerjaan bebas nih, NPWP Anda bisa saja dinonaktifkan. Untuk mempercepat proses menonaktifkannya, ada baiknya Anda sendiri yang datang langsung untuk mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP pada pihak DJP. Setelah pengusulan penonaktifan diproses, Anda akan terbebas dari kewajiban membayar pakall. Anda juga tidak perlu lagi menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) seperti pada umumnya.
- Penghasilan dibawah PTKP
Jika penghasilan Anda masih di bawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka NPWP Anda juga bisa dinonaktifkan. Hal ini dilakukan agar DJP mengetahui status NPWP Anda telah berubah dan status wajib pajak menjadi bukan wajib pajak. Apabila sebelumnya Anda memiliki pengalaman terkena denda saat tidak menyampaikan SPT saat NPWP sudah nonaktif, maka kini Anda tidak akan didenda lagi dan bebas dari kewajiban membayar pajak.
- Mengusulkan penghapusan NPWP, namun belum menerima keputusan dari DJP
Jika Anda merasa tidak membutuhkan lagi NPWP, maka Anda bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Hanya saja proses ini tentu memerlukan waktu yang lama, terlebih jika pihak DJP harus mengecek apakah wajib pajak benar-benar bukan lagi wajib pajak. Selama menunggu proses pengecekan dan penghapusan, biasanya NPWP akan dinonaktifkan sementara. Anda tidak bisa memanfaatkannya lagi sampai NPWP dihapus secara permanen jika permohonan penghapusan diterima. Untuk Anda yang tidak menghadapi kasus dan situasi tersebut, kemungkinan besar NPWP masih bisa terus digunakan. Jika Anda masih ragu, maka pastikan untuk selalu cek NPWP aktif atau tidak agar Anda semakin yakin.